PASIEN BPJS NAIK KELAS RAWAT, EMANG BISA ?

PASIEN BPJS NAIK KELAS RAWAT, EMANG BISA ?

Ditulis Oleh : RS Petukangan
Dipublish Pada : 11 November 2025

Sumber :

*Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023

*Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018

*Akun @bpjskesehatan_ri

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2, Bisa Naik Kelas Rawat Pakai BPJS : Bila ingin naik kelas rawat inap di atau ingin memanfaatkan poli eksekutif rawat jalan di rumaha sakit, maka akan ada biaya tambahan yang disebut SELISIH BIAYA

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Pakai BPJS : Jika peserta tetap ingin naik kelas, maka status penjaminnya adalah PASIEN UMUM

Siapa yang membayar SELISIH BIAYA

  • Peserta Mandiri
  • Pemberi Kerja
  • Asuransi Kesehatan Tambahan
  • Pihak Lainnya

Bagaimana Aturan SELISIH BIATA

  • Bila peserta BPJS Kesehatan ingin memakai mekanisme selisih biaya untuk meningkatkan perawatnnya di rumah sakit, seperti layanan raway jalan poliklinik-Eksekutif atau naik kelas rawat inap, itu diperbolehkan dengan membayar selisih biayanya.
  • Informasi ketentuan tentang selisih biaya ini wajib diinfirmasikan kepada peserta atau anggota keluarga terlebih dahulu sebelum perserta menerima pelayanan kesehatan
  • Selisih biaya dibayarkan setiap kali berobat atau dirawat, tergantung layanan yang dipilih
Rawat Jalan Eksekutif

Nominalnya bisa berbeda tiap rumah sakit, tetapi maksimal Rp.400.000,-

Naik dari Kelas 2 ke KEals 1

Bayar selisih tarif INA-CBG Kelas 1 dan 2

Naik dari Kelas 1 ke Kelas di atasnya (VIP/VVIP/Suite/dll)

Bayar selisih tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 tersebut, tetapi maksimal 75% dari tarif INA-CBG Kelas 1

Naik dari Kelas 2 Lansung ke Kelas di atasnya Kelas 1 (VIP/VVIP/Suite/dll)

Bayar selisih tarif INA-CBG Keals 1 dengan kelas , ditambah dengan paling banyak 75% dari tarif INA-CBG

Contoh Kasus SELISIH BIAYA

Ini contoh saja (bukan nilai sebenarnya)

  • Diagnosis : Demam Beradarah
  • Tarif INA-CBG Kelas 2 = Rp. 5.000.000,-
  • Tarif INA-CBG Kelas 1 = Rp. 6.000.000,-
  • Tarif INA-CBG VIP = Rp. 10.000.000,-

dari contoh diatas dijabarkan :

  • Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1 : Selisih biaya = Rp. 6.000.000 - Rp. 5.000.000 = Rp. 1.000.000 jadi perserta membayar tambahan Rp. 1.000.000
  • Naik dari Kelas 1 ke Kelas di atasnya (VIP/VVIP/Suite/dll) : Selisih biaya = 75% x Rp. 6.000.000 = Rp. 4.500.000, selisih biaya = Rp. 10.000.000 - Rp. 6.000.000 = Rp. 4.000.000 (maish belum melewati batas biaya maksimal), jadi perserta memabayar tambahan Rp. 4.000.000
  • Naik dari Kelas 2 lansung ke Kelas di atas Kelas 1 (Contoh VIP) : Selisih biaya antara Kelas 1 dan Kelas 2 = Rp. 6.000.000 - Rp. 5.000.000 = Rp. 1.000.000, Selish biaya antara Kelas 1 dan VIP = Rp. 10.000.000 - Rp. 6.000.000 = Rp. 4.000.000, jadi peserta membayar tambahan = Rp. 5.000.000