Sejarah RS Petukangan
Rumah Sakit Petukangan Petukangan Berdiri pada Tahun 1990 dimana pada saat awal berdirinya Rumah Sakit Petukangan Petukangan bernama Klinik Utama Petukangan 24 Jam. Selama kurang lebih dari 19 tahun Rumah Sakit Petukangan Petukangan yang saat itu bernana Klinik Utama Petukangan 24 jam telah melayani kesehatan masyarakat sekitaran klinik terutama masyarakat Petukangan Selatan dan Utara.
Tahun 2009 Klinik Utama Petukangan 24 Jam berganti nama menjadi Klinik PMC 24 Jam dimana pada nama ini pihak rumah sakit mengusung nama yang membawa nama utama PT dari pihak kepemilikan yaitu PMC (Petukangan Medical Centre) , dan selama kurang lebih 5 tahun RS Petukangan pada saat itu bernama Klinik PMC 24 Jam.
Tahun 2014 Klinik PMC 24 Jam kembali berganti nama menjadi RSIA Petukangan. Dimana nama rumah sakit lebih mengarah kepada pusat persalinan ibu dan anak, sehingga dari yang dulunya bernama klinik, secara bertahap RS Petukangan mengevaluasi nama tersebut menjadi sebuah rumah sakit.
20 Oktober 2015 RSIA Petukangan berganti nama kembali dimana pada saat ini nama yang digunakan adalah Rumah Sakit Petukangan. Sehingga tidak berpusat kepada persalinan ibu dan anak lagi serta juga sudah menjadi rumah sakit yang umum untuk semua masyarakat. Nama Rumah Sakit Petukangan yang resmi pada 20 Oktober 2015 tersebut digunakan hingga saat ini.Namun dikarenakan Rumah Sakit Petukangan yang berdiri sejak tahun 1990 lebih lama menggunakan nama Klinik Utama Petukangan 24 jam, sehingga sebagian kecil masyarakat masih menganggap bahwa Rumah Sakit Petukangan saat ini dengan nama Klinik Utama Petukangan 24 jam.Kepemilikan Rumah Sakit Petukangan sendiri adalah sebuah rumah sakit yang berada dalam kepemilikan swasta yaitu oleh PT. Petukangan Medical Centre. Dan untuk nama rumah sakit yang identik dengan Petukangan diambil dari nama daerah tempat rumah sakit berdiri saat ini yaitu Petukangan Selatan.
Saat ini Rumah Sakit Petukangan berstatus sebagai rumah sakit dengan tipe D dimana untuk akreditasi rumah sakit sendiri Rumah Sakit Petukangan sudah terakreditasi oleh Komisi Akreditas Rumah Sakit (KARS). Untuk Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit Petukangan juga sudah berada dalam posisi izin tetap beradasarkan keputusan kepala dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Dalam pelayanan pasien rawat jalan atau rawat inap Rumah Sakit Petukangan juga menjalin kerja sama dengan beberapa instansi perusahaan aasuransi kesehatan baik itu asuransi dari perusahaan swasta maupun asuransi dari perusahaan pemerintah seperti BPJS Kesehatan. Sehingga seluruh jenis pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai jenis penjamin di Rumah Sakit Petukangan.